Laporan Keuangan yang lengkap terdiri dari 4 macam laporan PLUS 1 Catatan atas Laporan Keuangan, yaitu:
1. Laporan Posisi Keuangan (=Neraca), contohnya seperti di bawah ini (
diadaptasi dari Bappepam):
2. Laporan Laba Rugi, contohnya seperti di bawah ini (
diadaptasi dari Bappepam):
3. Laporan Arus Kas, contoh seperti di bawah ini (
diadaptasi dari Bappepam):
4. Laporan Perubahan Ekuitas, contoh seperti di bawah ini (
diadaptasi dari Bappepam. Klik gambar untuk memperbesar):
5. Catatan Atas Laporan Keuangan.
Berikut
adalah penjelasan dari masing-masing elemen (kelompok akun dan
masing-masing akun). Dimulai dari Laporan Posisi Keuangan.
Laporan Posisi Keuangan
Seperti
terlihat pada contoh di atas, Laporan Posisi Keungan yang dahulu pernah
disebut “Neraca” terdiri dari 3 kelompok akun. Kelompok pertama adalah
“ASET” (dahulu disebut aktiva). Kelompok kedua adalah “LIABILITAS”
(dahulu disebut kewajiban). Dan kelompok ketiga adalah “EKUITAS.”
A. Kelompok ASET, terdiri dari 2 sub-kelompok, yakni:
1. ASET LANCAR
– Suatu Aset diklasifikasikan sebagai Aset lancar, jika Aset tersebut
memenuhi salah satu dari kriteria berikut ini: (a) Berupa kas atau
setara kas yang penggunaannya tidak dibatasi; (b) Diperkirakan akan
direalisasi atau dimiliki untuk dijual atau digunakan dalam jangka waktu
siklus operasi normal perusahaan; dan (c) Dimiliki untuk diperdagangkan
atau untuk tujuan jangka pendek dan diharapkan akan direalisasi dalam
jangka waktu 12 (dua belas) bulan dari tanggal Laporan Posisi Keuangan.
Sub-kelompok “Aset Lancar” terdiri dari bebarapa akun, yaitu:
a. Kas dan Setara Kas
– Kas merupakan alat pembayaran yang siap dan bebas dipergunakan untuk
membiayai kegiatan Perusahaan. Sedangkan Setara Kas adalah investasi
yang sifatnya sangat likuid, berjangka pendek dan yang dengan cepat
dapat dijadikan kas dalam jumlah tertentu tanpa menghadapi risiko
perubahan nilai. Instrumen yang dapat diklasifikasikan sebagai setara
kas meliputi: (a) Deposito berjangka yang akan jatuh tempo dalam waktu 3
bulan atau kurang dari tanggal penempatannya serta tidak dijaminkan;
(b) Instrumen pasar uang yang diperoleh dan akan dicairkan dalam jangka
waktu tidak lebih dari 3 (tiga) bulan; Kas dan setara kas yang telah
ditentukan penggunaanya atau yang tidak dapat digunakan secara bebas
tidak diklasifikasi dalam kas dan setara kas.
b. Investasi Jangka Pendek
– Akun ini merupakan bentuk investasi yang dimaksudkan untuk
pemanfaatan dana perusahaan dalam jangka pendek. Investasi jangka pendek
antara lain adalah deposito dan efek yang jatuh tempo atau pemilikannya
dimaksudkan tidak lebih dari 12 (dua belas) bulan. Investasi Jangka
Pendek dalam efek yang nilai wajarnya tersedia dapat berupa efek hutang
(debt securities) dan efek ekuitas (equity securities) yang dapat
digolongkan dalam 3 (tiga) kategori yaitu:
- Diperdagangkan (trading)
-Yang termasuk dalam kategori ini adalah efek yang dibeli dan dimiliki
untuk menghasilkan keuntungan dari perbedaan harga jangka pendek. Efek
untuk “Diperdagangkan” disajikan di Laporan Posisi Keuangan sebesar
nilai wajar, dan keuntungan atau kerugian yang belum direalisasi diakui
dalam Laporan Laba Rugi.
- Dimiliki hingga jatuh tempo (held to maturity)
– Kategori ini merupakan Aset keuangan dengan kepastian pembayaran dan
kepastian tanggal jatuh tempo, dimana perusahaan bermaksud dan mampu
memilikinya hingga jatuh tempo. Efek yang dimiliki hingga jatuh tempo
disajikan di Laporan Posisi Keuangan sebesar biaya perolehan setelah
diperhitungkan amortisasi premi atau diskonto. Perusahaan harus secara
konsisten menggunakan metode amortisasi yang menghasilkan penyajian
wajar dalam laporan keuangan.
- Tersedia untuk dijual (available for sale)
– Efek yang termasuk dalam kategori ini adalah efek yang tidak memenuhi
kriteria “Diperdagangkan” atau “Dimiliki hingga jatuh tempo”. Efek ini
disajikan sebesar nilai wajarnya. Sedangkan keuntungan/kerugian yang
belum direalisasi diakui sebagai komponen ekuitas, sampai Efek tersebut
dijual atau dilepas, dan pada saat tersebut keuntungan atau kerugian
yang belum direalisasi diakui dalam Laporan Laba Rugi.
c. Wesel Tagih
– Akun ini merupakan piutang usaha yang didukung janji tertulis. Wesel
tagih disajikan terpisah antara pihak ketiga dan pihak yang mempunyai
hubungan istimewa apabila wesel tagih tersebut berkaitan dengan kegiatan
normal perusahaan. Wesel Tagih disajikan sebesar jumlah yang dapat
direalisasi, setelah memperhitungkan penyisihan porsi yang diperkirakan
tidak dapat ditagih.
d. Piutang Usaha – Akun ini
merupakan piutang yang berasal dari kegiatan normal perusahaan. Piutang
usaha disajikan terpisah antara pihak ketiga dan pihak yang mempunyai
hubungan istimewa. Piutang ini disajikan sebesar jumlah yang dapat
direalisasikan, setelah memperhitungkan penyisihan porsi yang
diperkirakan tidak dapat ditagih.
e. Piutang Lain-lain
– Akun ini tiada lain dari tagihan perusahaan pada pihak ketiga yang
menurut sifat dan jenisnya tidak dapat dikelompokkan dalam akun-akun
pada piutang jenis c dan d di atas. Piutang Lain-lain disajikan sebesar
jumlah yang dapat direalisasi, setelah dikurangi penyisihan porsi yang
diperkirakan tidak dapat ditagih.
f. Persediaan –
Persediaan adalah Aset perusahaan yang: tersedia untuk dijual dalam
kegiatan usaha normal; dalam proses produksi; atau dalam bentuk bahan
atau perlengkapan (supplies) untuk digunakan dalam proses produksi atau
pemberian jasa; atau dalam perjalanan. Persediaan disajikan sebesar
biaya perolehan atau nilai realisasi bersih, mana yang lebih rendah (the
lower of cost or net realizable value).
g. Pajak Dibayar Dimuka
– Akun ini bisa jadi berupa: (1) kelebihan pembayaran pajak (misalnya
PPN masukan atau lebih bayar) yang akan ditagih kembali atau
dikompensasikan terhadap liabilitas pajak masa berikutnya; atau (2)
kelebihan jumlah PPh yang telah dibayar pada periode berjalan dan
periode sebelumnya dari jumlah pajak yang terhutang untuk
periode-periode tersebut (misal: PPh Pasal 25). “Aset Pajak Kini” harus
dikompensasikan (offset) dengan “Liabilitas Pajak Kini” dan nilai
bersihnya harus disajikan pada Laporan Posisi Keuangan.
h. Biaya Dibayar Dimuka
– Akun ini merupakan biaya yang telah dibayar namun pembebanannya baru
akan dilakukan pada periode yang akan datang, pada saat manfaat
diterima, misal: premi asuransi dibayar di muka dan sewa dibayar di
muka. Biaya dibayar dimuka disajikan sebesar nilai yang belum
terealisasi.
i. Aset Lancar Lain-lain – Akun ini
mencakup Aset lancar yang tidak dapat dikelompokkan ke dalam point a
hingga h di atas disajikan sebagai “aset lancar lain-lain”, termasuk
pembayaran di muka untuk memperoleh barang/jasa yang akan digunakan
dalam satu tahun buku. Aset lancar lain-lain disajikan sebesar nilai
tercatat.
2. ASET TIDAK LANCAR – Masuk dalam
sub-kelompok ini adalah semua Aset yang tidak dapat diklasifikasikan
sebagai Aset lancar. Sub-kelompok aset tidak lancar terdiri dari:
a. Piutang Hubungan Istimewa
– Akun ini merupakan piutang yang timbul sebagai akibat dari transaksi
dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa, selain untuk akun yang
telah ditentukan penyajiannya pada Kas dan Setara Kas, Investasi Jangka
Pendek dan Piutang Usaha. Piutang Hubungan Istimewa disajikan sebesar
jumlah yang dapat direalisasi.
b. Aset Pajak Tangguhan
– Akun ini merupakan jumlah PPh yang diperkirakan akan terpulihkan pada
periode mendatang. “Aset pajak tangguhan” bisa timbul karena 2 penyebab
berikut. Penyebab pertama adalah adanya perbedaan temporer yang boleh
dikurangkan. Sedangkan penyebab kedua adalah berupa sisa kompensasi
“kerugian konsekuensi pajak” dimana dari saldo rugi fiskal yang dapat
dikompensasi diakui sebagai aset pajak tangguhan apabila besar
kemungkinan bahwa laba fiskal pada masa yang akan datang memadai untuk
dikompensasi. Aset pajak tangguhan disajikan sebesar jumlah yang dapat
dipulihkan kembali. Aset Pajak Tangguhan harus dikompensasi (offset)
dengan “Liabilitas Pajak Tangguhan,” dan nilai bersihnya disajikan pada
Laporan Posisi Keuangan.
c. Investasi pada Perusahaan Asosiasi
– Akun ini merupakan investasi pada perusahaan asosiasi yang
dimaksudkan untuk dimiliki oleh perusahaan dalam jangka waktu lebih dari
12 (dua belas) bulan. Investasi pada perusahaan asosiasi (=perusahaan
memiliki 20% sampai dengan 50% bagian ekuitas perusahaan investee),
harus disajikan menggunakan metode ekuitas sebesar biaya perolehan dan
selanjutnya disesuaikan untuk bagian pemilikan perusahaan atas perubahan
nilai buku perusahaan asosiasi.
d. Investasi Jangka Panjang Lain
– Akun ini merupakan investasi yang dimaksudkan untuk dimiliki oleh
perusahaan dalam jangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan. Investasi
ini dapat berbentuk investasi dalam efek hutang dan efek ekuitas,
investasi dalam properti dan investasi lainnya.
e. Aset Tetap
– Aset tetap adalah “aset berwujud” yang diperoleh dalam bentuk siap
pakai, baik melalui pembelian maupun dibangun lebih dahulu, yang
digunakan dalam kegiatan usaha perusahaan serta tidak dimaksudkan untuk
dijual dalam rangka kegiatan normal perusahaan dan mempunyai masa
manfaat lebih dari satu tahun. Aset tetap dapat berupa:
- Pemilikan Langsung
– Akun ini merupakan aset tetap yang siap pakai, transaksinya telah
selesai, dan menjadi hak perusahaan secara hokum, dicatat sebesar biaya
perolehan.
- Aset Sewa Guna Usaha – Akun ini merupakan
Aset tetap yang diperoleh melalui transaksi sewa guna usaha yang
memenuhi kriteria “capital lease.” Aset sewa guna usaha dicatat sebesar
nilai tunai (present value) dari seluruh pembayaran sewa guna usaha
ditambah nilai sisa (harga opsi) yang harus dibayar oleh penyewa guna
usaha pada akhir masa sewa.
- Aset dalam Penyelesaian –
Akun ini merupakan Aset yang masih dalam proses pembangunan dan belum
siap untuk digunakan, serta dimaksudkan untuk dipergunakan oleh
perusahaan dalam kegiatan usahanya. Aset ini dicatat sebesar biaya yang
telah dikeluarkan. Dalam hal proses pembangunan Aset tersebut terhenti
dan tidak mungkin dilanjutkan, maka harus dikeluarkan dari komponen Aset
tetap.
Catatan:
Aset tetap disajikan sebesar biaya perolehannya dikurangi dengan
akumulasi penyusutannya. Tanah pada umumnya tidak disusutkan, KECUALI:
kondisi kualitas tanah tidak lagi digunakan dalam operasi utama
perusahaan ATAU prediksi manajemen atau kepastian bahwa perpanjangan
atau pembaharuan hak kemungkinan besar atau pasti tidak diperoleh. Biaya
perolehan Aset tetap harus memperhitungkan hal-hal sebagai berikut
(jika ada): biaya pinjaman yang secara langsung dapat diatribusikan
dengan perolehan atau konstruksi Aset tetap yang memenuhi syarat untuk
dikapitalisasi, penurunan dan pemulihan kembali nilai aset tetap, serta
penilaian kembali (revaluasi), sekalilagi BILA ADA.
f. Aset Tidak Berwujud
– Akun ini merupakan Aset non-moneter yang dapat diidentifikasi dan
tidak memiliki wujud fisik, serta dimiliki untuk: digunakan dalam
menghasilkan dan/atau menyerahkan barang/jasa, untuk disewakan kepada
pihak lainnya, untuk tujuan administratif. Akun ini antara lain terdiri
dari hak paten, merek dagang, goodwill, dan biaya pengembangan. Aset
Tidak Berwujud disajikan sebesar nilai tercatat, yaitu biaya perolehan
dikurangi dengan akumulasi amortisasi dan akumulasi rugi penurunan nilai
Aset tidak berwujud setelah revaluasi.
g. Aset Lain-lain
– Akun-akun yang tidak dapat digolongkan dalam kelompok Aset tetap,
Aset lancar, investas maupun Aset tidak berwujud, disajikan dalam
kelompok “Aset Lain-lain”. Akun ini antara lain mencakup: aset tetap
yang tidak digunakan lagi, aset dari segmen usaha yang telah diputuskan
oleh manajemen untuk dihentikan atau akan dijual, atau beban tangguhan
(misal: biaya yang timbul untuk pengurusan legal tanah dan biaya
perluasan usaha). Aset lain-lain disajikan sebesar nilai tercatat, yaitu
biaya perolehan setelah dikurangi dengan amortisasi dan penurunan nilai
(jika ada).
B. Kelompok LIABILITAS, terdiri dari 2 sub-kelompok, yaitu:
1. LIABILITAS JANGKA PENDEK
– Suatu liabilitas diklasifikasikan sebagai “liabilitas jangka pendek”
jika diperkirakan akan diselesaikan (dilunasi) dalam jangka waktu 12
bulan dari tanggal Laporan Posisi Keuangan. Akun-akun yang masuk ke
dalam sub-kelompok LIABILITAS JANGKA PENDEK antara lain:
a. Pinjaman Jangka Pendek
– Akun ini merupakan liabilitas perusahaan kepada bank atau lembaga
keuangan lainnya. Bunga yang telah jatuh tempo disajikan sebagai Hutang
Bunga.
b. Wesel Bayar – Akun ini merupakan hutang
usaha pada pihak ketiga yang didukung janji tertulis untuk membayar
dalam jangka waktu kurang dari 12 bulan dari tanggal Laporan Posisi
Keuangan atau satu siklus operasi normal perusahaan (mana yang lebih
lama).
c. Hutang Usaha – Akun ini merupakan
liabilitas yang timbul dalam rangka kegiatan normal operasi Perusahaan,
baik liabilitas kepada pihak ketiga maupun pihak yang memiliki hubungan
istimewa.
d. Hutang Pajak – Akun Hutang Pajak dapat
berupa: liabilitas pajak perusahaan dan pajak lainnya yang belum
dibayar, liabilitas pajak kini (jumlah Pph terutang atas penghasilan
kena pajak pada periode berjalan). “Liabilitas Pajak Kini” harus
dikompensasi (offset) dengan “Aset Pajak Kini” dan nilai bersihnya
disajikan pada Laporan Posisi Keuangan.
e. Beban Masih Harus Dibayar – Akun ini merupakan beban yang telah menjadi liabilitas perusahaan namun belum jatuh tempo.
f. Pendapatan Diterima Dimuka
– Akun ini merupakan penerimaan pembayaran dari pelanggan yang belum
dapat diakui sebagai pendapatan karena penyerahan jasa belum
diselesaikan.
g. Bagian Liabilitas Jangka Panjang yang Jatuh Tempo dalam Waktu Satu Tahun
– Akun ini merupakan bagian liabilitas jangka panjang yang akan jatuh
tempo dalam waktu 12 (dua belas) bulan dari tanggal Laporan Posisi
Keuangan. Akun ini disajikan dalam Laporan Posisi Keuangan dengan cara
merinci jenis liabilitas jangka panjang yang akan jatuh tempo dalam
waktu satu tahun (misal: Pinjaman Jangka Panjang, Hutang Sewa Guna
Usaha, Hutang Obligasi).
h. Liabilitas jangka pendek Lain-Lain
– Akun ini merupakan liabilitas jangka pendek yang tidak dapat
diklasifikasikan dalam akun-akun liabilitas jangka pendek di atas.
2. LIABILITAS JANGKA PANJANG
– Semua liabilitas lainnya yang tidak dapat diklasifikasikan sebagai
liabilitas jangka pendek merupakan LIABILITAS JANGKA PANJANG. Masuk ke
dalam sub-kelompok ini adalah akun:
a. Hutang Hubungan Istimewa
– Akun ini merupakan hutang yang timbul dari transaksi dengan pihak
yang mempunyai hubungan istimewa, selain untuk akun hutang usaha yang
telah ditentukan penyajiannya.
b. Liabilitas Pajak Tangguhan
– Akun ini merupakan jumlah PPh terutang untuk periode mendatang
sebagai akibat adanya perbedaan temporer kena pajak. “Liabilitas Pajak
Tangguhan” harus dikompensasi (offset) dengan “Aset Pajak Tangguhan” dan
nilai bersihnya disajikan pada Laporan Posisi Keuangan.
c. Pinjaman Jangka Panjang
– Akun ini merupakan liabilitas perusahaan kepada pihak bank atau
lembaga keuangan lainnya yang jatuh tempo dalam jangka waktu lebih dari
satu tahun.
d. Hutang Sewa Guna Usaha – Akun ini
merupakan liabilitas perusahaan kepada perusahaan sewa guna usaha
(leasing company) sehubungan dengan perolehan aset perusahaan. Hutang
Sewa Guna Usaha disajikan sebesar nilai tunai dari seluruh pembayaran
sewa guna usaha ditambah nilai sisa (harga opsi) dikurangi angsuran
pokok.
e. Keuntungan Tangguhan Aset Dijual dan Disewa Guna Usaha Kembali
– Jika perusahaan melakukan penjualan dan penyewagunausahaan kembali
(istilahnya “sales and lease-back”), maka transaksi tersebut harus
diperlakukan sebagai dua transaksi yang terpisah, yaitu: (1) transaksi
penjualan; dan (2) transaksi sewa guna usaha. Selisih antara harga jual
dan nilai buku aset yang dijual harus diakui dan dicatat sebagai
keuntungan atau kerugian yang ditangguhkan. Keuntungan atau kerugian
yang ditangguhkan ini harus diamortisasi.
f. Hutang Obligasi
– Akun ini merupakan liabilitas perusahaan kepada pemegang obligasi
sehubungan dengan penerbitan obligasi perusahaan. Hutang obligasi
disajikan sebesar nilai nominal setelah memperhitungkan amortisasi
premium atau diskonto.
g. Liabilitas jangka panjang Lainnya
– Akun ini mencakup liabilitas jangka panjang yang tidak dapat
dikelompokkan dalam butir a sampai dengan f di atas. Liabilitas jangka
panjang Lainnya di dalam Laporan Posisi Keuangan disesuaikan dengan
urutan jatuh temponya.
h. Hutang Subordinasi – Akun
ini merupakan pinjaman yang diperoleh berdasarkan suatu perjanjian
subordinasi, dengan ketentuan pinjaman tersebut baru dapat dibayar
kembali apabila perusahaan telah melunasi seluruh liabilitasnya atau
liabilitas tertentu.
C. Kelompok EKUITAS, umumnya terdiri akun-akun sebagai berikut:
1. Modal Saham – Pada akun ini disajikan nilai nominal untuk setiap jenis saham. Disamping itu, pada akun ini disajikan:
a. Modal Dasar, yakni jumlah saham untuk setiap jenis saham sesuai dengan anggaran dasar perusahaan.
b. Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh, yakni jumlah dari bagian dari modal dasar yang telah ditempatkan dan disetor penuh untuk tiap jenis saham.
2. Tambahan Modal Disetor Bersih – Tambahan Modal Disetor disajikan pada Laporan Posisi Keuangan dengan menjumlahkan akun-akun berikut ini:
a. Agio Saham – Akun ini merupakan kelebihan setoran pemegang saham di atas nilai nominal
b. Biaya Emisi Efek Ekuitas
– Akun ini merupakan biaya yang berkaitan dengan penerbitan efek
ekuitas perusahaan (mencakup fee dan komisi yang dibayarkan kepada
penjamin emisi, lembaga dan profesi penunjang pasar modal, serta biaya
pencetakan dokumen pernyataan pendaftaran, biaya pencatatan efek ekuitas
di bursa efek, dan biaya promosi).
c. Selisih Modal dari Perolehan Kembali Saham
– Akun ini merupakan selisih antara jumlah yang dibayarkan pada saat
perolehan kembali saham dengan (1) jumlah yang diterima pada saat
pengeluaran saham jika menggunakan cost method; atau (2) nilai nominal
jika menggunakan par value method
d. Selisih Kurs atas Modal yang Disetor – Akun ini merupakan selisih kurs mata uang asing yang timbul sehubungan dengan transaksi modal.
e. Modal Sumbangan
– Akun ini merupakan modal yang berasal dari sumbangan yang diperoleh
perusahaan dari pemerintah, pemegang saham dan atau pihak lain;
f. Modal Disetor Lainnya
– Akun ini antara lain terdiri dari: (1) setoran modal yang belum dapat
dibukukan sebagai modal disetor penuh karena masih menungggu pengesahan
peningkatan modal dasar dari instansi yang berwenang; (2) nilai waran
pisah (detachable warrants) yang belum dan tidak dilaksanakan; dan (3)
selisih kurs atas penjabaran laporan keuangan
3. Selisih Transaksi Perubahan Ekuitas Perusahaan Asosiasi
– Akun ini merupakan perbedaan antara nilai investasi perusahaan pada
perusahaan asosiasi sebagai akibat adanya perubahan ekuitas perusahaan
asosiasi yang bukan berasal dari transaksi antara perusahaan dengan
perusahaan asosiasi tersebut.
4. Keuntungan atau Kerugian yang belum Direalisasi dari Efek yang Tersedia untuk Dijual
– Akun ini merupakan keuntungan atau kerugian yang belum direalisasi
dari efek ekuitas dan efek hutang yang tersedia untuk dijual.
5. Selisih Penilaian Kembali Aset Tetap
– Akun ini merupakan tambahan nilai Aset tetap sebagai hasil penilaian
kembali sesuai ketentuan Pemerintah, setelah memperhitungkan pajak yang
terkait. Akun ini disajikan apabila perusahaan memilih untuk membukukan
hasil penilaian kembali Aset tetap.
6. Waran –
Akun ini merupakan nilai efek yang diterbitkan perusahaan yang memberi
hak kepada pemegangnya untuk memesan saham perusahaan pada harga dan
periode waktu tertentu.
7. Opsi Saham – Akun ini merupakan nilai efek yang menjadi basis kompensasi pemerian saham kepada karyawan perusahaan.
8. Saldo Laba
– Akun ini merupakan akumulasi hasil usaha periodik setelah
memperhitungkan pembagian dividen dan koreksi laba rugi periode lalu.
Dalam hal dilakukan kuasi reorganisasi, jumlah saldo laba negatif
(defisit) yang dieliminasi harus disajikan selama tiga tahun
berturut-turut sejak tahun kuasi reorganisasi dilakukan.
9. Modal Saham yang Diperoleh Kembali
– Akun ini merupakan nilai saham perusahaan yang diperoleh kembali dan
disajikan sebagai berikut: (1) Pengurang ekuitas jika menggunakan cost
method. (2) Pengurang modal saham jika menggunakan par value method.
Laporan Laba Rugi
Komponen utama Laporan Laba Rugi terdiri dari:
1. Pendapatan Usaha
– Akun ini merupakan pendapatan yang berasal dari penjualan produk
utama perusahaan. Pendapatan usaha disajikan bersih setelah dikurangi
potongan penjualan, retur penjualan dan lain-lain.
2. Beban Pokok Penjualan – Akun ini merupakan nilai tercatat dari persediaan yang dijual.
3. Laba/Rugi Kotor – Akun ini merupakan selisih antara Pendapatan Usaha dengan Beban Pokok Penjualan.
4. Beban Usaha
– Akun ini merupakan beban kegiatan utama perusahaan yang dilaporkan
dalam dua kategori yaitu: (a) Beban penjualan; dan (b) Beban umum dan
administrasi.
5. Laba/Rugi Usaha – Akun ini merupakan selisih antara Pendapatan Usaha dengan Beban Usaha.
6. Penghasilan/Beban Lain-lain
– Akun ini merupakan penghasilan/beban yang tidak dapat dihubungkan
langsung dengan kegiatan usaha utama perusahaan. Penghasilan/beban
lain-lain disajikan dengan cara merinci penghasilan (beban) lain-lain,
setidak-tidaknya meliputi: bagian laba/rugi perusahaan asosiasi,
penghasilan bunga, beban bunga, laba/rugi kurs, dll
7. Bagian Laba/Rugi Perusahaan Asosiasi
– Akun ini merupakan laba atau rugi perusahaan asosiasi pada periode
berjalan yang diakui oleh perusahaan sesuai dengan persentase
pemilikannya. Akun ini disajikan tersendiri jika nilainya material. Jika
tidak material maka disajikan sebagai bagian penghasilan/beban
lain-lain.
8. Laba/Rugi Sebelum Pajak Penghasilan
– Akun ini merupakan laba/rugi usaha setelah memperhitungkan
“penghasilan/beban lain-lain dan porsi “laba/rugi perusahaan asosiasi.
9. Beban/Penghasilan Pajak
– Akun ini merupakan jumlah agregat pajak kini (current tax) dan pajak
tangguhan (deferred tax) yang diperhitungkan dalam perhitungan laba/rugi
pada periode berjalan, antara pajak kini dantangguhan biasanya dipisah.
10. Laba/Rugi dari Aktivitas Normal Perusahaan
– Akun ini merupakan laba/rugi setelah dikurangi dengan
“beban/penghasilan pajak” di atas dan sebelum “akun-akun luar biasa” di
bawah ini.
11. Pos Luar Biasa – Akun ini
merupakan akun-akun yang berasal dari kejadian atau transaksi yang tidak
biasa (unusual) dan tidak sering terjadi (infrequent). Akun luar biasa
disajikan bersih setelah memperhitungkan pajak.
12. Laba/Rugi Bersih
– Akun ini merupakan laba/rugi dari aktivitas perusahaan setelah
memperhitungkan “beban/penghasilan pajak” dan “akun luar biasa” di atas.
13. Laba/Rugi Per Saham Dasar
– Akun ini merupakan jumlah laba/rugi bersih yang tersedia bagi setiap
saham biasa yang beredar selama periode pelaporan. Dalam hal perusahaan
mencatatkan efeknya di bursa lain dalam bentuk Sertifikat Penitipan Efek
(SPE), maka disajikan juga laba/rugi per SPE dasar.
14. Laba/Rugi Per Saham Dilusian
– Akun ini merupakan jumlah laba/rugi pada suatu periode yang tersedia
bagi setiap saham biasa yang beredar selama periode pelaporan dan saham
biasa yang diasumsikan telah diterbitkan bagi semua efek berpotensi
saham biasa yang bersifat dilutif yang beredar selama periode pelaporan.
Jumlah saham biasa yang akan diterbitkan saat konversi efek berpotensi
saham biasa ditentukan sesuai persyaratan efek berpotensi saham
tersebut. Perhitungan ini mengasumsikan: nilai konversi atau harga
pelaksanaan yang paling menguntungkan dari sudut pandang pemegang efek
berpotensi saham biasa. Dalam hal perusahaan mencatatkan efeknya di
bursa lain dalam bentuk Sertifikat Penitipan Efek (SPE), maka disajikan
juga laba (rugi) per SPE dilusian.
Laporan Perubahan Ekuitas
Seperti nampak pada contoh di atas, laporan ini menyajikan:
1. Laba (rugi) bersih periode bersangkutan.
2. Setiap akun yang berdasarkan PSAK terkait diakui secara langsung dalam ekuitas. Contoh akun ini antara lain keuntungan/kerugian yang belum direalisasi dari efek tersedia untuk dijual.
3. Pengaruh kumulatif dari perubahan kebijakan akuntansi dan koreksi atas kesalahan mendasar, yaitu berupa:
a. Efek Kumulatif atas Perubahan Kebijakan Akuntansi,
yakni pengaruh kumulatif yang bersifat retrospektif terhadap laba rugi
perusahaan sebagai akibat dari suatu perubahan kebijakan akuntansi yang
diterapkan perusahaan.
b. Koreksi atas Kesalahan Mendasar,
entah itu berupa kesalahan perhitungan matematis, kesalahan dalam
penerapan kebijakan akuntansi, kesalahan interpretasi fakta, termasuk
kecurangan (fraud) atau kelalaian.
4. Transaksi modal dengan pemilik dan distribusi kepada pemilik
5. Saldo laba/rugi pada awal dan akhir periode, yang dibagi dalam:
a. Yang Telah Ditentukan Penggunaannya
– Akun ini merupakan saldo laba yang ditentukan penggunaannya dan
disajikan terpisah antara jumlah yang telah ditentukan penggunaannya
oleh perusahaan dan yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku.
b. Yang Belum Ditentukan Penggunaannya – Akun ini merupakan saldo laba yang belum ditentukan penggunannya oleh perusahaan.
6. Rekonsiliasi antara nilai tercatat dari masing-masing jenis modal
ditempatkan dan disetor penuh, tambahan modal disetor dan akun-akun
ekuitas lainnya pada awal dan akhir periode yang mengungkapkan secara
terpisah setiap perubahan.
Laporan Arus Kas
Laporan Arus Kas menyajikan arus kas selama periode tertentu dan dikelompokkan menurut klasifikasi aktivitas sebagai berikut:
A. ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI
– Arus Kas dari Aktivitas Operasi merupakan indikator yang menentukan
apakah dari operasinya perusahaan dapat menghasilkan arus kas yang cukup
untuk melunasi pinjaman, memelihara kemampuan operasi perusahaan,
membayar dividen, dan melakukan investasi baru tanpa mengandalkan pada
sumber pendanaan dari luar. Arus Kas dari Aktivitas Operasi terutama
diperoleh dari aktivitas penghasil utama pendapatan perusahaan. Oleh
karena itu, arus kas tersebut pada umumnya berasal dari transaksi dan
peristiwa lain yang mempengaruhi penetapan laba (rugi) bersih. Arus Kas
dari Aktivitas Operasi antara lain dapat berupa:
- Penerimaan kas dari penjualan barang dan jasa.
- Penerimaan kas dari royalti, fees, komisi dan pendapatan lain.
- Pembayaran kas kepada pemasok barang dan jasa.
- Pembayaran kas kepada karyawan.
- Pembayaran
kas atau penerimaan kembali (restitusi) pajak penghasilan kecuali jika
dapat diidentifikasikan secara khusus sebagai bagian dari aktivitas
pendanaan atau investasi.
- Penerimaan dan pembayaran kas dari kontrak yang diadakan untuk tujuan transaksi usaha dan perdagangan.
- Bunga
yang dibayarkan dan bunga serta dividen yang diterima, diklasifikasi
sebagai arus kas operasi karena mempengaruhi laba (rugi) bersih.
- Hasil
penjualan atau jatuh tempo atas efek yang diperdagangkan dan kas yang
dikeluarkan untuk pembelian efek yang diperdagangkan termasuk dalam
aktivitas operasi.
- Arus kas yang berkaitan dengan pajak penghasilan.
Catatan:
Oleh regulator, perusahaan diwajibkan untuk menyajikan arus kas dari
aktivitas operasi dengan menggunakan “metode langsung” (direct method).
B. ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI
– Arus Kas dari Aktivitas Investasi mencerminkan penerimaan dan
pengeluaran kas sehubungan dengan sumber daya yang bertujuan untuk
menghasilkan pendapatan dan arus kas masa depan. Arus Kas dari Aktivitas
Investasi antara lain dapat berupa:
- Pembayaran kas untuk
membeli aset tetap, aset tak berwujud, dan sset jangka panjang lain,
termasuk biaya pengembangan yang dikapitalisasi dan sset tetap yang
dibangun sendiri.
- Penerimaan kas dari penjualan tanah, bangunan dan peralatan, aset tidak berwujud, dan aset jangka panjang lain.
- Perolehan saham atau instrumen keuangan perusahaan lain.
- Uang muka dan pinjaman yang diberikan kepada pihak lain beserta pelunasannya.
- Pembayaran
kas sehubungan dengan futures contracts, forward contracts, option
contracts dan swap contracts, KECUALI bila kontrak tersebut dilakukan
untuk tujuan perdagangan atau apabila pembayaran tersebut
diklasifikasikan sebagai aktivitas pendanaan.
- Hasil penjualan
atau jatuh tempo atas efek yang tersedia untuk dijual dan efek yang
dimiliki hingga jatuh tempo merupakan arus kas dari aktivitas investasi.
- Kas
yang dikeluarkan untuk pembelian efek yang tersedia untuk dijual dan
efek yang dimiliki hingga jatuh tempo termasuk dalam aktivitas
investasi.
C. ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN
– Arus kas dari aktivitas pendanaan adalah arus kas yang timbul dari
penerimaan dan pengeluaran kas sehubungan dengan transaksi pendanaan
jangka panjang dengan kreditur dan pemegang saham perusahaan. Arus Kas
dari Aktivitas Pendanaan antara lain dapat berupa:
- Penerimaan kas dari emisi saham atau instrumen modal lainnya.
- Pembayaran kas kepada para pemegang saham untuk menarik atau menebus saham perusahaan.
- Penerimaan kas dari emisi obligasi, pinjaman, wesel, hipotik, dan pinjaman lainnya.
- Pelunasan pinjaman.
- Dividen yang dibayar dapat diklasifikasikan sebagai arus kas pendanaan karena merupakan biaya perolehan sumber daya keuangan.
- Pembayaran hutang sewa guna usaha.
Catatan: Pengungkapan Aktivitas yang Tidak Mempengaruhi Arus Kas
Transaksi
investasi dan pendanaan yang tidak memerlukan penggunaan kas atau
setara kas harus disajikan dalam kelompok AKTIVITAS YANG TIDAK
MEMPENGARUHI ARUS KAS dalam Laporan Arus Kas. Selain itu,
transaksi-transaksi ini (lihat pada contoh Laporan Arus Kas) mesti
diungkapkan pada CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN, sehingga dapat
memberikan semua informasi yang relevan mengenai aktivitas investasi dan
pendanaan tersebut. Transaksi-transksi pendanaan yang dimaksud dapat
berbentuk:
1. Perolehan aset secara kredit atau melalui sewa guna usaha (finance lease).
2. Akuisisi perusahaan melalui penerbitan saham.
3. Konversi hutang menjadi modal.
4. Kapitalisasi biaya pinjaman.
Karena
keterbatasan ruang dan waktu, komponen “CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN”
dengan terpaksa akan disampaikan di kesempatan lain. Yang pasti,
komponen yang satu ini sangat vital. Seperti nampak pada contoh, setiap
lembar “Laporan Posisi Keuangan” dan “Laporan Laba Rugi” disertai kolom
“Catatan” sebelum kolom nilai (Rupiah) yang berupa kode indeks yang
merujuk pada penjelasan mengenai angka yang tercantum dalam laporan.
Mudah-mudahan
di kesempatan yang akan datang bisa ditampilkan. Untuk sementara, JAK
pikir, contoh format Laporan Posisi Keuangan, Laporan Laba Rugi, Laporan
Perubahan Ekuitas, Laporan Arus Kas beserta penjelasan dari
masing-masing komponen, sudah cukup. Mengenai perlakuan dari
masing-masing akun, JAK sarankan untuk membaca PSAK.